Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Limpahkan Kasus Dugaan Krupsi Dana Desa Palabuan, Ke Kejari Kabupaten Sumedang

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Limpahkan Kasus Dugaan Krupsi Dana Desa Palabuan, Ke Kejari Kabupaten Sumedang

Bandung- Sumedang-news.web.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Pelabuhan, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui surat pelimpahan bernomor B-2163/M.2.5.4/fo.2/03/2026 yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026.

Rincian Kasus dan Surat Pelimpahan
Surat pelimpahan yang ditandatangani oleh, kejaksaan Tinggi Jawa barat melalui asisten Tidak Pidana Khusus u,p Kepala Seksi Pengendalian Oprasi Pahmi ,SH, MH Jawa Barat, , menyatakan bahwa kasus ini telah melalui proses verifikasi administrasi dan analisis hukum yang menyimpulkan bahwa terdapat cukup indikasi tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan wilayah Kejari Sumedang. Laporan awal kasus ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ke Kejati Jawa Barat pada 12 Janwari 2026, bersama dengan bukt.

Alasan Pelimpahan Berdasarkan Peraturan Hukum
Dalam surat pelimpahan tersebut juga dijelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur bahwa kewenangan menangani tindak pidana berada pada Kejaksaan Negeri di wilayah tempat tindak pidana terjadi.

Kepala Seksi Humas Kejati Jawa Barat, Aan Kurniawan, menjelaskan bahwa proses verifikasi berlangsung selama empat bulan untuk memastikan semua berkas memenuhi syarat hukum. “Kami telah memverifikasi setiap bukti yang diajukan dan memastikan bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan dengan nomor surat B-2163/M.2.5.4/fo.2/03/2026 merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap aturan kewenangan lembaga kejaksaan,” ujarnya.***mulyana

Post Comment

You May Have Missed