37 milyar Target Zakat Bulan Ramadhan Baznas Sumedang

37 milyar Target Zakat Bulan Ramadhan Baznas Sumedang

Kutamaya   Sumedang-news.web.id       Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penentuan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Sumedang,
Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui berbagai pertimbangan dengan mengedepankan prinsip keseimbangan, tanpa menghilangkan esensi zakat itu sendiri.
“Keputusan ini diambil dengan tidak memberatkan para muzaki, namun tetap optimal dan memberikan manfaat nyata bagi para mustahik,” ujarnya.
Untuk tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras yang saat ini berada di kisaran Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan Rp40.000 per jiwa.
Untuk tahun ini Baznas Sumedang menargetkan 37 milyar dapat terkumpul dari masyarakat Sumedang melalui UPZ desa dam Dkm yang ada di wilayah Sumedang, Baznas hanya menerima Laporan hasil dari pengumpulan Zakat fi tiap DKM ,UPZ desa dan Kecamatan
Sedang untuk pembagiannya di serahkan sepenuhnya  kepada Dkm dan UPZ desa.
Dengan kerjasama antar semua para pemangku kebijakan dari tingkat kabupaten sampai desa saya optimis  Target 37 milyar dapat tercapai bahkan melebihi dari target tersebut seperti tahun sebelumnya Baznas menargetkan  32 Milyar dapat di lampau sampai 34 Milyar Lebih. Ucap Ayi
Baznas Kabupaten Sumedang mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas, yang pelaksanaannya dapat dimulai sejak awal bulan Ramadan. Seluruh zakat yang terhimpun nantinya akan didistribusikan ke setiap wilayah di Kabupaten Sumedang guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Sumedang juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi masyarakat yang memenuhi kriteria pengganti puasa.
“Masyarakat yang masuk kategori fidyah dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui Baznas Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.***mulyana

Post Comment

You May Have Missed