Dugaan Skandal Material Limbah di Proyek JUT Keboncau: Efisiensi atau Indikasi Penyimpangan?

Ujungjaya Sumedang-news.web.id Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, kini berada dalam sorotan tajam. Proyek infrastruktur yang didanai oleh uang negara tersebut diduga menggunakan material beton limbah bekas bongkaran jalan provinsi, sebuah langkah yang memicu tanda tanya besar mengenai standar kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Berdasarkan investigasi lapangan, material yang digunakan untuk pengerasan jalan di Dusun Pasir Wetan (RW 06) tersebut disinyalir bukan batu belah baru sebagaimana lazimnya standar konstruksi, melainkan bongkaran beton sisa proyek jalur Cijelag – Kamurang.


Padahal, merujuk pada papan informasi proyek, pembangunan JUT sepanjang 215 meter ini menelan anggaran yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 143.585.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Secara prosedural, setiap rupiah dari anggaran negara wajib dikonversikan menjadi material baru berkualitas demi menjamin umur pakai infrastruktur pedesaan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Keboncau, Dodo, angkat bicara. Dalam klarifikasinya, ia berdalih bahwa penggunaan material bekas tersebut bukanlah unsur kesengajaan untuk menyimpang dari spesifikasi, melainkan bentuk pemanfaatan peluang di lapangan.


Dodo mengakui adanya satu truk material bongkaran beton yang masuk ke lokasi proyek. Menurutnya, saat pembangunan berlangsung, terdapat proyek jalan provinsi di sekitar kantor desa yang sedang membongkar beton.
“Pihak proyek provinsi menawarkan material bongkaran tersebut. Mengingat kebutuhan urugan di bagian tengah jalan cukup besar, material itu diterima sebagai alternatif pengganti sirtu (pasir batu),” ungkap Dodo dalam penjelasannya kepada media. Ia juga menegaskan bahwa untuk struktur pasangan utama, pihaknya tetap mengklaim menggunakan batu standar sesuai spesifikasi.
Kualitas di Ujung Tanduk
Meski pihak desa berkilah bahwa material limbah hanya digunakan sebagai urugan tambahan, keraguan publik tak lantas surut. Penggunaan beton bekas sebagai pengganti sirtu atau batu belah dalam proyek pemerintah tetap berisiko menabrak Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan pemerhati pembangunan kini mendesak instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Sumedang, untuk turun tangan melakukan audit fisik. Pertanyaannya kemudian: Jika anggaran untuk sirtu atau batu baru sudah dialokasikan dalam DD 2026, dikemanakan selisih anggaran dari penggunaan material “gratisan” tersebut?
Transparansi papan proyek memang sudah dijalankan, namun kualitas bangunan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Publik kini menunggu pembuktian, apakah proyek JUT ini akan berdiri kokoh sesuai standar, atau justru menjadi preseden buruk pengelolaan dana desa di Sumedang.***timred



Post Comment