DIDUGA SALAH SATU SPPG DI CIMALAKA TIDAK MELAKSANAKAN IPAL SESUAI ATURAN

DIDUGA SALAH SATU SPPG DI CIMALAKA TIDAK MELAKSANAKAN IPAL SESUAI ATURAN

Sumedang Lensadeteksi.my.id.          Kepala BGN sudah mensosialisasikan, apabila masih ada dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL, maka dapur tersebut bisa ditutup

Limbah dapur dari SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/Dapur Makan Bergizi) wajib melalui proses pengolahan (IPAL/Grease Trap) sebelum dibuang ke saluran air umum.
Membuang limbah cair dapur, sisa cucian, dan lemak langsung ke saluran drainase atau sungai tanpa pengolahan adalah pelanggaran peraturan lingkungan dan berisiko ditutup.
Berikut adalah poin penting terkait limbah dapur SPPG:
Wajib IPAL/Grease Trap: Dapur SPPG, yang merupakan bagian dari Program Makan Bergizi (MBG), diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau setidaknya grease trap (penjebak lemak) untuk memisahkan minyak, lemak, dan sisa makanan.
Dampak Buruk: Limbah dapur yang tidak diolah menyebabkan pencemaran air, menimbulkan bau menyengat, meningkatkan bakteri, mematikan ekosistem air (ikan), dan menyumbat saluran drainase.
Risiko Penutupan: DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menegaskan bahwa dapur SPPG yang membuang limbah langsung ke lingkungan dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian operasional/penutupan dapur.
Standar Lingkungan: Pihak berwenang mendorong agar seluruh dapur MBG di Indonesia memiliki sistem IPAL yang sesuai standar untuk memastikan limbah yang keluar tidak mencemari saluran air maupun irigasi pertanian.
Kesimpulan: Air cucian piring, sisa minyak, dan limbah masak di SPPG harus dikelola terlebih dahulu untuk menghilangkan lemak dan zat organik sebelum dibuang ke saluran kota.

Merujuk kepada Peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2026 mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumedang mengingatkan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk lebih memperhatikan sistem pengelolaan limbah hasil produksi. DLH menyatakan bahwa limbah cair maupun limbah rumah tangga tidak boleh dibuang langsung ke saluran udara, karena dapat mencemari lingkungan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul  adanya laporan warga adanya pembuangan limbah cair hasil produksi dapur SPPG ke saluran air di salah satu wilayah Kecamatan Cimalaka kab Sumedang
Kepala DLH Sumedang, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh limbah cair harus diolah terlebih dahulu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar kandungan bahan berbahaya dapat diurai sebelum dilepas ke lingkungan.
“Pembuangan limbah cair secara langsung ke saluran air jelas tidak diperbolehkan karena bisa merusak ekosistem,” tegasnya
Pihak SPPG segera mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SKPPL) sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan Harus sesuai dengan aturannya..**Tim media

Post Comment

You May Have Missed