Diduga Langgar PP Maupun Edaran Gubernur, Guru di Salah Satu SD Di Sumedang Masih Jual LKS.

Sumedang—Sumedang-news.web.id Peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meskipun Gubernur Jawa Barat maupun PP telah mengeluarkan larangan terkait penjualan buku LKS di sekolah, praktik tersebut diduga masih terjadi di salah satu SD negeri di wilayah Sumedang.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu wali murid yang merasa keberatan dengan adanya penjualan LKS tersebut. Menurutnya, pada semester genap sebelumnya tidak ada penjualan LKS sama sekali. Namun, menjelang bulan suci Ramadan, tiba-tiba beredar kembali informasi mengenai pembelian LKS di sekolah.
“Awalnya tidak ada penjualan LKS di semester genap. Tapi sekarang menjelang puasa malah ada edaran lagi,” ujar wali murid tersebut.
Yang lebih disayangkan, wali murid itu mengungkapkan bahwa seorang guru diduga secara langsung menyampaikan bahwa LKS tersebut sudah tersedia. Guru tersebut bahkan sempat mengatakan, “LKS sudah ada di ibu,” yang menimbulkan kesan bahwa penjualan telah dipersiapkan sebelumnya.
Wali murid menduga praktik ini merupakan bentuk kerja sampingan oknum guru, meskipun hal tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah maupun guru menjual LKS kepada siswa.
Sebagaimana diketahui, larangan peredaran dan penjualan LKS di sekolah bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa serta mencegah praktik komersialisasi pendidikan. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses belajar mengajar seharusnya tidak bergantung pada buku tambahan berbayar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penjualan LKS tersebut. Wali murid berharap pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun pengawas sekolah, dapat menindaklanjuti laporan ini agar kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.**mulyana



Post Comment