PENGECORAN JALAN PADAHURIP JAYAMEKAR JADI SOROTAN

PENGECORAN JALAN PADAHURIP JAYAMEKAR JADI SOROTAN

Proyek Banprov Rp98 Juta Tanpa Papan Informasi, Pengecoran Jalan Padahurip Jayamekar Disorot Publik

Sumedang, Sumedang-news.web.id Senin 22 Desember 2015 – Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di RT 03 RW 04 Dusun Padahurip, Desa Jayamekar, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat senilai Rp98 juta itu diketahui berjalan hampir satu minggu tanpa papan proyek, sehingga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi penggunaan uang negara.

Pantauan tim liputan di lokasi mendapati aktivitas pengecoran tetap berlangsung meski tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Ade, salah satu pekerja di lapangan, menyebutkan bahwa secara teknis pekerjaan jalan tersebut memiliki panjang sekitar 200 meter dengan lebar kurang lebih 2 meter. Namun ia mengaku tidak mengetahui sumber maupun besaran anggaran proyek.
“Saya hanya pekerja. Panjang sekitar 200 meter, lebar dua meter. Kalau soal anggaran saya tidak tahu,” ungkap Ade.

Menindaklanjuti sorotan warga, tim liputan mengonfirmasi langsung ke Kantor Desa Jayamekar. Kepala Desa Jayamekar, Idi Kusnadi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya kepala Desa jaya mekar, Idi Kusnadi menyebutkan bahwa proyek pengecoran jalan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan penanggung jawab atas nama Idang, serta dibiayai dari Banprov Jawa Barat.
“Ini dikerjakan oleh pihak ketiga.
Penanggung jawabnya Bapa Idang. Anggarannya dari Banprov dinas provinsi, total Rp98 juta,” jelas Idi Kusnadi.

Namun saat ditanya soal ketiadaan papan proyek sejak awal pengerjaan, pernyataan kades justru menuai perhatian publik.
“Papan proyek mah ada, cuma mungkin disimpen di mana. Dikerjakeun ku pihak ketiga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 9 UU KIP, ditegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran negara sejak awal dan mudah diakses masyarakat.

Tidak dipasangnya papan proyek sejak awal pengerjaan dinilai mencederai hak publik untuk mengetahui sekaligus membuka ruang dugaan lemahnya pengawasan administratif.

Warga Padahurip menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menuntut transparansi dan akuntabilitas, mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik.
“Kalau anggarannya dari pemerintah, ya harus jelas dari awal. Jangan setelah ramai baru dijelaskan,” ujar salah satu warga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel, hingga instansi Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan proyek yang dikerjakan oleh Idang selaku pihak ketiga tersebut berjalan sesuai aturan, spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. **mulyana

Post Comment

You May Have Missed