Megah di Mata, Rapuh di Hukum : Diduga, TK Miliaran di Sumedang Berdiri di Atas Aset Desa Ilegal

Sumedang Sumedang-news.web.id — Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) SARTIKA di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, kini berdiri megah di atas Tanah Kas Desa (TKD), menelan anggaran negara lebih dari Rp1,6 miliar dari APBN.
Namun, kemegahan fisik proyek pendidikan usia dini ini menyimpan borok akut, dugaan pengabaian total terhadap regulasi tata kelola aset negara, di mana bangunan vital tersebut didirikan di atas pondasi legalitas yang keropos.*Surat Keterangan “Tak Bertaji” Melawan Aturan Menteri*Persoalan muncul ketika Pemerintah Desa Ciawitali dikonfirmasi mengenai legalitas penggunaan lahan TKD tersebut.
Alih-alih menyajikan kelengkapan dokumen sesuai amanat hukum, aparat desa hanya mampu menunjukkan selembar “Surat Keterangan Guna Pakai Tanah” dari kepala desa yang secara hukum dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat.Seluruh prasyarat legalitas yang diwajibkan, seperti Berita Acara Musyawarah Desa yang sah, Rekomendasi Camat, hingga yang paling krusial, Persetujuan Tertulis Bupati dan Perjanjian Pemanfaatan Resmi, semuanya dilaporkan absen. Ini menunjukkan adanya praktik penyerahan aset publik tanpa prosedur resmi negara.

Saat terdesak, dalih yang disuguhkan aparat desa terdengar klise dan basi, “Semua sudah melalui musyawarah masyarakat” dan “warga setuju karena TK ini dianggap kebutuhan bersama.””Klaim ‘persetujuan publik’ adalah tameng sosial yang sengaja ditarik untuk menutupi lubang administrasi. Negara tidak berjalan di atas ‘katanya masyarakat setuju.’
Tata kelola aset publik diatur oleh undang-undang, bukan oleh hasil musyawarah yang tidak didukung notulensi dan dokumen sah,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah.*Mengkhianati Akuntabilitas dengan Dalih Kebaikan*Hukum mengenai pemanfaatan TKD sangat tegas. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, setiap jengkal Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kepentingan apa pun wajib mendapat izin tertulis Bupati dan dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan resmi. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme pengamanan aset agar tanah desa tidak melayang menjadi milik pihak lain di masa depan.
Dalam kasus ini, pemerintah desa dinilai secara sadar memilih jalan pintas ilegal, mempertaruhkan integritas pemerintahan desa demi kemudahan praktik di lapangan. Aparat desa terjebak dalam paradigma berbahaya “asal bermanfaat,” padahal manfaat tanpa legalitas membuka celah besar menuju penyimpangan.”Tanah Kas Desa bukan tanah tak bertuan. Ia aset publik yang terikat hukum. Ketika penggunaannya diserahkan hanya dengan surat keterangan seadanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya selembar kertas, tetapi juga kredibilitas pengelolaan APBN dan tanggung jawab moral pejabat publik,” tegasnya.
*Peringatan Keras untuk Pemerintah Kabupaten Sumedang*Kasus TK SARTIKA ini menjadi cermin telanjang tentang bobroknya administrasi di tingkat paling bawah. Bangunan pendidikan yang menjulang megah, ironisnya, berdiri di atas pondasi hukum yang sengaja digoyahkan. Masyarakat dijadikan tameng persetujuan, seolah diamnya warga adalah restu hukum untuk melanggar prosedur.
Pemerintah Kabupaten Sumedang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Ketertiban administrasi bukan perkara kecil; ia adalah dasar kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.Jika hari ini aset desa bisa digunakan hanya dengan selembar surat keterangan seadanya, maka esok tak menutup kemungkinan aset desa lain akan tergadai dengan alasan “hasil musyawarah” yang tidak berdasar. Di Ciawitali, yang berdiri bukan hanya sekolah anak-anak, tetapi juga monumen nyata betapa mudahnya aturan negara ditawar atas nama kebutuhan rakyat**timred



Post Comment