DI DUGA OKNUM PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS PERKIMTAN SUMEDANG JADI CALO PROYEK

DI DUGA OKNUM PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS PERKIMTAN SUMEDANG JADI CALO PROYEK

DI DUGA OKNUM PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS PERKIMTAN SUMEDANG JADI CALO PROYEK

Sumedang – Sumedang-news.web.id
Aroma busuk dugaan praktik kotor di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang kian tercium tajam. Sejumlah rekanan proyek buka suara, bahkan ada juga Pengembalian uang sebesar Rp15 juta secara diam-diam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumedang justru memperdalam sorotan publik.

Pernyataan seragam “sudah beres” yang disampaikan oknum pejabat dan pihak pengusaha dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, sekaligus membuka potensi sanksi administratif berdasarkan hukum administrasi negara.

Saat dikonfirmasi tim liputan, oknum Kepala Bidang (Kabid) Perkim menyatakan persoalan tersebut telah “sudah beres” dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada pihak pengusaha. Namun pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai kronologi, dasar kewenangan, maupun mekanisme penyelesaian yang ditempuh.

Konfirmasi lanjutan kepada pengusaha berinisial W menghasilkan jawaban identik. Pihak pengusaha juga menyebut persoalan “sudah beres”, tanpa menguraikan alasan pengembalian uang, proses administrasi, maupun dasar hukum yang melandasinya.

Kronologi Awal: Pertemuan di Rumah Makan hingga Transfer Rp15 Juta
Menurut pengakuan narasumber, dugaan persoalan ini bermula dari pertemuan antara pihak pengusaha dan oknum pejabat Perkim di salah satu rumah makan di wilayah Sumedang. Dalam pertemuan tersebut, narasumber menyebut terjadi pembicaraan mengenai janji pemberian pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim.

Masih menurut narasumber, setelah pertemuan tersebut, terjadi transaksi transfer uang sebesar Rp15 juta. Transfer tersebut dilakukan pada tanggal 16 Mei 2025, dan ditujukan ke rekening Bank BRI atas nama Tedi Mulyadi.

Uang tersebut, sebagaimana diungkapkan narasumber, ditransfer karena adanya janji akan diberikan pekerjaan, baik melalui perubahan anggaran maupun dari paket pekerjaan murni.

Keterangan ini dinilai krusial karena menunjukkan alur waktu dan tujuan transfer yang jelas, serta memperkuat dugaan bahwa transaksi tersebut berkaitan langsung dengan relasi jabatan dan kewenangan.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Dugaan Pelanggaran
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik dilarang menyalahgunakan kewenangan, termasuk dengan cara: Melampaui kewenangan,
Mencampuradukkan kewenangan,
Bertindak sewenang-wenang,
Jika aliran uang tersebut benar berkaitan dengan janji pekerjaan, maka pengembalian uang di kemudian hari tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran administratif, apabila sejak awal tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Potensi Sanksi Disiplin ASN
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat ASN yang terbukti melanggar kewajiban dan larangan jabatan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari: Teguran tertulis, Penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala,
Penurunan pangkat,
Pembebasan dari jabatan,
Hingga pemberhentian, jika dikategorikan sebagai pelanggaran berat
Pola penyelesaian yang dilakukan secara informal, tertutup, dan tanpa mekanisme resmi dinilai memperkuat dugaan maladministrasi.

Pertemuan Nonformal dan Sikap Tertutup Disorot

Pertemuan yang disebut berlangsung di rumah makan turut menjadi sorotan dari sisi etika jabatan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pembahasan pekerjaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme formal, terdokumentasi, dan transparan, bukan melalui pertemuan nonformal tanpa dasar hukum yang jelas.

Sorotan publik semakin menguat setelah tim liputan mengalami pemblokiran nomor kontak saat melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Pemblokiran baru dibuka setelah wartawan mendatangi langsung kantor Dinas Perkim.

Desakan Pemeriksaan Inspektorat dan APIP
Serangkaian fakta tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas: Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepastian

Post Comment

You May Have Missed